Grid.ID - Penulis naskah asli film Benyamin Biang Kerok, Syamsul Fuad (81), mengajukan tujuh poin gugatan hak cipta terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures.
Dua rumah produksi tersebut menaungi film Benyamin Biang Kerok arahan sutradara Hanung Bramantyo yang tayang 1 Maret 2018 lalu.
Film tersebut merupakam adaptasi dari film berjudul sama pada 1972 yang disutradarai oleh Nawi Ismail.
Dikutip dari laman sipp.pn-jakartapusat.go.id, gugatan bernomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/3/2018) lalu.
Sidang perdananya baru digelar hari ini, Kamis (21/3/2018) pagi.
Selain dua rumah produksi tersebut, bos Falcon Picture, HB Naveen dan produser Benyamin Biang Kerok (2018) Ody Mulya Hidayat juga berposisi sebagai tergugat.
Berikut tujuh poin gugatan Syamsul yang dirangkum oleb Kompas.com dari situs resmi PN Jakarta Pusat:
1. Syamsul menuntut diakui haknya sebagai pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung
2. Meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung
3. Meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar ganti rugi materil secara tanggung renteng sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok
4. Menggugat hak royalti penjualan tiket film Benyamin Biang Kerok yang diproduksi oleh para tergugat sebesar Rp 1.000 per tiket
5. Meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateril secara tanggung renteng sebesar Rp 10 miliar, yang mencakup kerugian akan hak moral sebagai pencipta atau pemegang hak cipta yang seharusnya dihargai hasil ciptaannya oleh para tergugat
Penulis | : | Nailul Iffah |
Editor | : | Nailul Iffah |