Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID – BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Semua warga negara diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS baik itu melalui BPJS mandiri atau PBI.
Peserta PBI adalah peserta yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah.
Hal ini berarti iurannya akan ditanggung pemerintah daerah melalui dinas sosial setempat.
Sedangkan untuk peserta BPJS mandiri harus membayar iuran BPJS sendiri sesuai dengan kelas yang dipilih.
(BACA : Atasi Rambut Rontok Berlebihan Seusai Melahirkan dengan 3 Bahan Alami Ini)
Iuran ini wajib dibayar oleh peserta BPJS mandiri setiap bulannya.
Jika peserta tidak bayar iuran maka status kartu BPJS nya akan dihentikan sementara.
Untuk mengaktifkan kembali, maka peserta yang bersangkutan harus melunasi tunggakan yang belum dibayar.
Berkaitan dengan hal itu, seorang wanita paruh baya berikut ini mengalami kesulitan setelah menunggak pembayaran iuran BPJS.
Ia tidak membayar iuran selama 2 tahun.
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |