Grid.ID - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Sabtu (24/3/2018).
Penetapan harga baru ini berlaku untuk jenis BBM non-subsidi dengan jenis Pertalite.
Harga baru Pertalite adalah Rp 7800 per liter.
Ini artinya ada dengan kenaikan sebesar Rp 200 dari harga sebelumnya.
(Pemilik Nissan Serena Isi Pertalite Sampai 78 Liter, Postingannya Viral)
Dikutip dari laman Pertamina.com, harga baru berlaku untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Jawa, Bali, NTT, dan NTB.
Sedangkan untuk wilayah Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka-Belitung, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, harga Pertalite yang baru adalah Rp 8 ribu per liter.
Di luar wilayah tersebut, seperti Riau dan Batam, harga Pertalite sebesar Rp 8150 per liter.
Kenaikan harga pertalite dipicu oleh tren menanjaknya harga minyak dunia yang saat ini telah berada di atas US$60 per barel.
(Lebih Mahal Rp 800 Dari Pertalite, Inikah Keunggulan Bensin Total Performace 90)
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menaikkan harga jenis BBM non-subsidi dengan jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Racing, Dexlite, dan Pertamina Dex, Sabtu (24/2/2018).
"Perubahan harga kami terapkan pada pukul 00.00 Sabtu kemarin. Ini sepenuhnya dipengaruhi harga minyak mentah dunia," kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/2/2018).
Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam, Bantah Ratna Sarumpaet Lakukan Penggelapan Warisan, Begini Penjelasannya