Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Masuknya kapal coast guard milik Tiongkok di wilayah perairan Indonesia di Laut Natuna, Kepulauan Riau pada 19 Desember 2019 lalu membuat hubungan kedua negara semakin memanas.
Pasalnya, kapal coast guard ini datang untuk mengawal sejumlah kapal ikan berbendera Tiongkok dalam melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia tersebut.
Jelas-jelas yang dilakukan kapal-kapal ikan Tiongkok ini telah melanggar kedaulatan Indonesia karena melakukan kegiatan Illegal, unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.
Namun, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, pemerintah Tiongkok justru membantah yang dilakukan kapal ikan dan coast guard miliknya itu telah melanggar kedaulatan Indonesia.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Geng Shuang mengatakan, Tiongkok tidak melanggar hukum internasional karena memiliki hak dan kepentingan di wilayah perairan yang disengketakan tersebut.
Dasar yang dipakai Tiongkok untuk mengklaim wilayah perairan Laut Natuna tersebut adalah sembilan garis putus-putus atau nine dash line.
Nine dash line sendiri merupakan garis yang dibuat sepihak oleh Tiongkok tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Dalam peta yang diterbitkannya berdasarkan nine dash line, Tiongkok mengklaim wilayah perairannya terbentang jauh hingga ke Natuna.
Padahal jarak dari daratan utama Tiongkok hingga ke perairan Laut Natuna sangatlah jauh.
Source | : | Kompas.com,antaranews.com |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |