Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Nama Reynhard Sinaga sedang banyak diperbincangkan orang-orang.
Tak hanya di Tanah Air, Reynhard Sinaga juga menjadi buah bibir di kancah internasional.
Hal ini terkait kasus hukum yang sedang menjeratnya.
Warga Depok, Jawa Barat tersebut divonis seumur hidup oleh Pengadilan Manchaster, Inggris pada Senin (06/01/2020) kemarin.
Reynhard Sinaga terbukti bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 48 pria.
Bahkan disebut-sebut, jumlah korbannya bisa bertambah hingga 190 orang.
Melansir dari tayangan Kompas TV, Reynhard justru merasa tak bersalah atas apa yang telah ia lakukan.
Reynhard mengklaim apa yang telah dilakukannya atas dasar suka sama suka.
"Posisi saudara Reynhard dalam kasus ini bahwa interaksi hubungan badan yang dilakukan itu dalam konteks suka sama suka," terang Pejabar Konsuler KBRI London, Jaki Nurhasya.
7 Bulan Berjuang, Nikita Mirzani Terharu Berhasil Bawa Lolly dan Penjarakan Vadel Badjideh
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |