Grid.ID - Sosok mahasiswa asal Indonesia Reynhard Sinaga kini jadi perbincangan publik di seluruh dunia.
Hal itu lantaran kelakuan bejat Reynhard Sinaga yang telah terbukti bersalah memerkosa 48 pria.
Atas tindakannya itu pula, Reynhard Sinaga diganjar hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchaster, Inggris.
Sidang kasus Reynhard Sinaga telah dilakukan sebanyak 4 tahap, dan sudah dimulai sejak Juni 2018 lalu.
Pada Senin (6/1/2020) kemarin, pembacaan putusan dilakukan oleh hakim Suzzane Goddard.
Dalam sidang putusan itu, terdapat 159 dakwaan yang ditujukan kepada Reynhard.
Dari banyaknya dakwaan, memperlihatkan bahwa para korban telah diperkosa berkali-kali oleh Reynhard.
Melansir laman Tribunnews.com, identitas korban perkosaan Reynhard, termasuk namanya tak boleh diungkapkan seumur hidup, kecuali korban memilih untuk membuka jati dirinya.
Meski begitu, Reynhard menyangkal bahwa dirinya telah melakukan pemerkosaan. Ia berdalih bahwa tindakannya dilakukan atas dasar suka sama suka.
Para korban perbuatan keji yang dilakukan Reynhard bahkan telah diperkosa secara tak manusiawi.
Hal itu tercantum dalam dokumen putusan sidang tahap kedua yang dibacakan pada 21 Juni 2019 lalu.
Hakim Goddard menyebutkan bahwa para korban diperkosa secara brutal.
Disebutkan bahwa para korban diperkosa sebanyak tujuh kali selama delapan jam.
"Anda memerkosa korban sebanyak tujuh kali dengan memerkosa melalui anus selama delapan jam saat ia berada di apartemen Anda.
"Ia terlihat dalam kondisi sangat mabuk saat Anda mulai memfilmkan dia dan ketika dia tidak sadar, Anda memerkosanya berkali-kali, sambil terus menekannya saat dia terdengar bersuara," kata Hakim Goddard, seperti dikutip Grid.ID dari laman Tribunnews.com.
Bahkan para korban yang diperkosa melalui anus sampai terluka.
"Anda terlihat menyeka anusnya dengan tisu atau kain dan terlihat noda darah, yang dapat terjadi karena tindakan seksual Anda. Lagi, ini pun tidak membuat Anda berhenti, dan Anda kembali memerkosa melalui anus saat dia masih tidak sadarkan diri.
"Anda kembali memakai tisu untuk menyeka anusnya, dan lagi terlihat noda darah," imbuh sang hakim.
Sedangkan Reynhard tak menggunakan kondom sama sekali.
"Anda terlihat ejakulasi ke anus beberapa korban dan Anda juga tidak menggunakan kondom, sehingga para korban pria ini berisiko menghadapi penyakit seksual yang menular.
"Semua korban ini harus melalui proses penantian yang mengkhawatirkan untuk pemeriksaan penyakit kelamin walaupun untungnya tidak ada yang terkena," tambah hakim lagi
Sebelum melakukan aksinya, Reynhard mengajak korban untuk mabuk.
Ia bahkan telah mencampurkan obat bius jenis GHB (Gamma hydroxybutyrate) ke dalam minuman para korbannya.
Setelah menenggak minuman yang telah dicamput GHB, dalam waktu 60 detik, para korban sudah tak berdaya.
Baca Juga: Biasa Dibayar Mahal, Hotman Paris Bantu Wanita Korban Perkosaan Gratis
Melihat korbannya tak berdaya, Reynhard pun melancarkan aksinya.
Lebih parahnya lagi, Reynhard bahkan merekam tindakan bejatnya.
Tindakan bejat Reynhard terhadap korbannya dilakukan di apartemen pribadinya.
Di lingkungan tempat tinggal Reynhard bahkan banyak didapati klub malam yang kerap dikunjungi anak muda, bahkan ada sebuah kawasan khusus gay.
Kelakuan Reynhard itu pun cukup mengejutkan bagi keluarganya.
Baca Juga: Kisah Pilu Mantan Tentara Wanita Korut, Berhenti Menstruasi Sampai Perkosaan Menimpa Mereka
Bagaimana tidak, Reynhard tak pernah mengungkapkan orientasi seksualnya kepada pihak keluarganya.
Melansir laman Daily Mail, Selasa (7/1/2020), temannya mengungkapkan bahwa Reynhard sempat mencurahkan isi hatinya yang tak pernah dimengerti oleh keluarga.
"Reynhard pernah bercerita bahwa orang tuanya gagal untuk memahami dan menerima orientasi seksualnya," ungkap teman Reynhard.
"Orang tuanya bahkan sempat menjodohkannya dengan seorang perempuan di negeranya. Orang tuanya ingin Reynhard berkeluarga," tandasnya.
Baca Juga: Waspada! Bermodus Pinjam Pasta Gigi, Wanita Baik Ini Justru Jadi Korban Perkosaan
(*)
Source | : | Daily Mail,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |