Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Pendangdut Ridho Rhoma akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah keluar dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2020).
Hal itu didapatkan Ridho Rhoma setelah mendapatkan cuti bersyarat.
Cuti bersyarat tersebut, ternyata mengharuskan Ridho Rhoma untuk tetap menjalani wajib lapor.
Baca Juga: Malam Sebelum Bebas, Ridho Rhoma Mengaku Tak Bisa Tidur Nyenyak, Kenapa?
"Harus ada melapor diri nanti, ada lagi kembali ke lembaga permasyarakatan, sampai dengan akhir tanggal 9 Maret 2020," ungkap Masjuno, Kepala Rutan Klas I Salemba, pagi tadi di kantornya.
Ya, memang seharusnya Ridho Rhoma menjalani masa hukuman hingga 9 Maret 2020 mendatang.
Namun cuti bersyarat itu, membuat Ridho Rhoma bebas lebih cepat dua bulan dari masa hukuman sebenarnya.
Baca Juga: Ridho Rhoma Dapat Bunga Saat Keluar Penjara, Dari Siapa?
Menurut Masjuno, cuti bersyarat yang didapat Ridho Rhoma itu lantaran ia menunjukan sikap baik selama menjalani hukuman.
"Tentu karena sudah terpenuhinya persyaratan-persyaratan. Persyaratan administratif dan persyaratan substantif," ucap Masjuno.
"Substantif yang dimaksud sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, tidak melakukan pelanggaran, ya inilah satu reward haknya diberikan untuk mendapatkan fasilitas cuti bersyarat," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma sudah dibebaskan pada 25 Januari 2018 silam.
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.
Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat 12 Juli 2019.
Baca Juga: Sempat Dikabarkan Naik Pelaminan Tahun Ini, Ridho Rhoma Ngaku Masih Fokus Hadapi Sisa Hukuman
Ridho Rhoma menjalani sisa hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Okki Margaretha |