Grid.ID - Penerimaan Polri (Polisi Republik Indonesia) tahun 2018 untuk Akademi Kepolisian, Bintara dan Tamtama mulai dibuka Senin (26/3).
Proses pendaftaran untuk penerimaan Polri diilakukan secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Penerimaan ini sesuai dengan surat dari AS SDM Polri dengan nomor B/1775/III/DIK.2.1/2018/SSDM tentang pengiriman jadwal seleksi penerimaan terpadu calon taruna Akpol, Bintara Polri dan Tamtama Polri T.A 2018 kepada para Kapolda di seluruh Indonesia.
Proses pendafataran akan berlangsung selama 17 hari, dari tanggal 26 Maret hingga 11 April 2018.
Ada sekitar 8 ribu lowongan yang tersedia untuk 9 jenis seleksi anggota Polri.
(Kisah Inspiratif Polisi yang Rawat Lebih dari 100 Anak Yatim, Dapat Apresiasi dari Kapolri)
Kesembilan jenis seleksi adalah Taruna Akpol, Bintara Polri, SIPSS, Tamtama, Bintara TI, Bintara Musik, Bintara Kimia, Bintara Penerbangan, dan Bintara Pelayaran.
Hanya saja, pendaftaran untuk jenis SIPSS sudah ditutup sejak 1 Februari 2018.
SIPSS atau Sekolah Inspekstur Polisi Sumber Sarjana merupakan program pendidikan pembentukan perwira Polri dengan siswa lulusan sarjana (S1/D-IV umum maupun profesi dan juga S2).
Pendaftaran Online dilakukan melalui situs http://penerimaan.polri.go.id/
Setelah itu, calon Polri akan memilih jenis seleksi dan mengisi formulir yang tersedia.
Formulir akan diverifikasi dan diseleksi menjadi seleksi tingkat daerah maupun pusat.
(Ambil Pepaya di Kebun Tetangga untuk Dimasak, Seorang Nenek Miskin Dilaporkan ke Polisi)
Untuk seleksi tingkat daerah akan melalui proses 12 pemeriksaan mulai dari pemeriksaan administrasi awal, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan Psikologis, uji kesamaptaan jasmani, ujian Renang, pemeriksaan Anthropometr, uji akademik, hingga sidang terbuka kelulusan tingkat daerah.
Masing-masing jenis seleksi memilki persyaratan khusus.
Sedangakn persyaratan umum semua calon Polri sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
- Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
- Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
(*)
(Ibu-ibu Dibantu Polisi Memanjat Tiang Pembatas Jalan Tol, Ternyata Begini Kisah di Baliknya)
Masyaallah! Presiden Prabowo Beri Hadiah Rp 100 Juta untuk Mbah Guru yang Viral Ngajar Matematika Lewat Tiktok, Netizen Ikut Girang
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |