Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti berlangsung hari ini, Selasa (27/3/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agendanya berupa pembacaan dua tuntutan mengenai kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang sebelumnya sudah empat kali tertunda.
Penundaan itu lantaran surat tuntutan belum siap dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta, Kuasa Hukum Gatot Brajamusti: Tidak Logis!)
"Iya kalau dari Kejaksaan infonya hari ini sidang," kata kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon di Jakarta.
Sebelumnya sidang pembacaan tuntutan untuk Gatot Brajamusti pertama kali digelar pada 13 Februari 2018 lalu.
Namun sidang harus ditunda lantaran surat tuntutan belum siap dibacakan.
(Kengerian Gatot Brajamusti Bertambah, Ia Terancam Kena Hukuman Mati!)
Setelahnya, tiga sidang berikutnya yakni pada 22 Februari 2018, 1 Maret 2018 dan 14 Maret 2018, JPU juga kembali meminta penundaan dengan alasan serupa.
Akhirnya hari ini sidang kembali digelar setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memberikan kesempatan bagi JPU untuk menyiapkan tuntutan.
Sidang pembacaan tuntutan akan digelar siang ini, namun hingga saat ini menurut pantauan Grid.ID, Gatot Brajamusti belum juga tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Kasus Asusila, Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta)
"Yang hari ini tuntutan, harusnya sih tuntutan, cuma belum tahu nanti," jelas Rifai.
Sedangkan untuk sidang pembacaan tuntutan terhadap kasus asusila yang menjeratnya sudah selesai dilaksanakan pada dua pekan yang lalu tepatnya tanggal 14 Maret 2018.
Dalam kasus tersebut Gatot dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu tahun kurungan.
(Sidang Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Luapkan Kekecewaan Terhadap Jaksa)
Putusan hakim menganggap Gatot melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*)
Masyaallah! Presiden Prabowo Beri Hadiah Rp 100 Juta untuk Mbah Guru yang Viral Ngajar Matematika Lewat Tiktok, Netizen Ikut Girang
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |