Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan dengan terdakwa Gatot Brajamusti, terkait kepemilikan senjata api dan satwa liar pada Selasa (27/3/2018).
Sidang hari ini sidang beragendakan pembacaan tuntutan atas kasus tersebut.
Namun Gatot tak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab menurutnya panggilan sidang kali ini terlalu mendadak.
(Sidang Tuntutan Terhadap Gatot Brajamusti Kembali Digelar Setelah 4 Kali Ditunda!)
"Mohon izin, hari ini terdakwa tidak bisa dibawa karena panggilannya mendadak," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto di ruang persidangan.
"Kedua, mengenai tuntutan, saya coba kroscek ke Kejaksaan Tinggi dan dari Kejaksaan Tinggi minta tuntutannya satu-satu. Kami masih menunggu," sambung Sarwoto.
Mendengar permintaan penundaan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur langsung menegur jaksa dengan nada yang cukup tinggi.
(Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta, Kuasa Hukum Gatot Brajamusti: Tidak Logis!)
"Kok enggak profesional? Jadi harus tunggu putus dulu?" tanya Ketua Majelis Hakim kepada JPU Sarwoto.
Tak hadirnya terdakwa dalam persidangan membuat sidang kali ini tak dapat dilanjutkan.
"Saudara tidak dapat menghadirkan terdakwa jadi sidang tidak dapat dilanjutkan. Masalah tuntutan selesai tidak selesai itu urusan anda," tegur Ketua Majelis Hakim.
5 Arti Mimpi Rumah Disambar Petir, Benarkah Peringatan Bakal Ada Konflik? Ini Penjelasannya
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |