Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan dengan terdakwa Gatot Brajamusti, terkait kepemilikan senjata api dan satwa liar pada Selasa (27/3/2018).
Sidang hari ini sidang beragendakan pembacaan tuntutan atas kasus tersebut.
Namun Gatot tak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab menurutnya panggilan sidang kali ini terlalu mendadak.
(Sidang Tuntutan Terhadap Gatot Brajamusti Kembali Digelar Setelah 4 Kali Ditunda!)
"Mohon izin, hari ini terdakwa tidak bisa dibawa karena panggilannya mendadak," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto di ruang persidangan.
"Kedua, mengenai tuntutan, saya coba kroscek ke Kejaksaan Tinggi dan dari Kejaksaan Tinggi minta tuntutannya satu-satu. Kami masih menunggu," sambung Sarwoto.
Mendengar permintaan penundaan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur langsung menegur jaksa dengan nada yang cukup tinggi.
(Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta, Kuasa Hukum Gatot Brajamusti: Tidak Logis!)
"Kok enggak profesional? Jadi harus tunggu putus dulu?" tanya Ketua Majelis Hakim kepada JPU Sarwoto.
Tak hadirnya terdakwa dalam persidangan membuat sidang kali ini tak dapat dilanjutkan.
"Saudara tidak dapat menghadirkan terdakwa jadi sidang tidak dapat dilanjutkan. Masalah tuntutan selesai tidak selesai itu urusan anda," tegur Ketua Majelis Hakim.
(Kengerian Gatot Brajamusti Bertambah, Ia Terancam Kena Hukuman Mati!)
Akhirnya Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk serius dalam menangani kasus pria berusia 55 tahun ini.
Sebab menurutnya, kasus yang terus mengalami penundaan ini cukup menyita perhatian publik
"Saudara harus tanggung jawab jadi harus masuk akal.”
(Ternyata Pembacaan Tuntutan Gatot Brajamusti Ditunda Lagi, Padahal Sudah Empat Kali!)
“Kenapa? Kalau terus ditunda diketawain orang ya kan? Orang menunggu semua, orang di sini menunggu, seluruh Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim dengan nada yang cukup tinggi.
Hingga saat ini kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar sudah ditunda sebanyak enam kali.
Sedangkan untuk sidang pembacaan tuntutan terhadap kasus asusila yang menjeratnya sudah dilaksanakan pada dua pekan yang lalu, tepatnya tanggal 14 Maret 2018.
(Gatot Brajamusti dituduh Jual-Beli Hewan Langka, Reza Artamevia: Binatang Emang Pada Nyamperin Aa)
Dalam kasus tersebut, Gatot dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu tahun kurungan.
Putusan hakim menganggap Gatot melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*)
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |