Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Miris dan tragis itulah yang terjadi pada seorang siswi SD berinisial DS (12).
Berawal dari media sosial, DS dilaporkan telah mengalami pemerkosaan oleh kedua kenalannya.
Kedua tersangka adalah seorang pemuda Dusun Kunjung, Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobe, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, bernama Ahmad alias Rendi (18).
Dan seorang lagi yang merupakan pelajar SMK Negeri 2 bernama Akbar (16), warga Kelurahan/Kecamatan Pallantikang, Kabupaten Takalar.
Melansir dari Kompas.com, kedua tersangka sudah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di dua tempat yang berbeda.
Kedua tersangka dilaporkan telah melakukan pemerkosaan kepada korban pada Minggu (05/01/2020) sekira pukul 01.00 Wita di rumah tetangga Akbar.
Padahal kedua tersangka baru mengenal korban selama dua hari lewat medsos (media sosial).
"Kedua tersangka baru dua hari kenalan dengan korban di media sosial. Dari perkenalan itu, kedua tersangka lalu menjemput korban di depan rumahnya dengan mengendarai motor,"
"Selanjutnya korban dibawa ke rumah tetangga tersangka Akbar," terang Kapolres Takalar, AKBP Gani Alamsyah Hatta, Kamis (09/01/2020).
Di rumah itulah kedua tersangka melakukan aksi bejatnya.
Tak cukup sampai di situ, kedua tersangka lalu membawa korban ke tempat lain di sebuah rumah kosong di Kunjung, Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone.
“Di rumah kosong itu, kedua tersangka kembali mencabuli korban berkali-kali," terang Gani lebih lanjut.
Melansir dari Tribun Medan, Senin (06/01/2020), kedua tersangka kembali membawa korban.
Kali ini korban dibawa ke salah satu rumah rekannya di Desa Toppejawa, Kecamatan Marbo.
Di rumah rekannya itulah korban kembali diperkosa oleh kedua tersangka selama berkali-kali hingga keesokan harinya, Selasa (07/01/2020).
Kasus ini pun langsung dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada malam harinya.
Tak butuh waktu lama, kedua tersangka langsung ditahan di markas Polres Takalar.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua palaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
(*)
Profil Carmen, Idol Kpop Asal Indonesia yang Bakal Debut di SM Entertainment, Tergabung dalam Member Hearts2hearts
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |