Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Taman Resort Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial MT (32) ditangkap polisi.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Mustakim, mengatakan MT ditangkap atas tindakannya menggugurkan bayi yang ada di dalam kandungannya menggunakan obat-obatan.
Kepada polisi, MT mengaku nekat melakukan aksinya lantaran didesak oleh pria yang telah menghamilinya, DS.
"Ada SMS nya atau WA-nya disuruh gugurkan gitu," kata Mustakim, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Hal tersebut dikatakan DS saat MT memberitahu dirinya kalau ia tengah mengandung anak mereka.
Karena ketakutan kalau dimintai pertangungjawaban, DS lantas memaksa MT untuk menggugurkan kandungannya.
"Setelah itu dia langsung pergi, dan handphone-nya sekarang udah langsung diblok, handphone-nya tersangka yang ini," ujar Mustakim, lebih lanjut.
Saat ini, polisi pun masih memburu DS.
Sementara itu, ternyata MT dikabarkan masih berstatus sebagai suami orang.
Selain itu, ia juga sudah mempunyai anak berumur enam tahun.
Hal itu disampaikan MT saat menjalani rekonstruksi kasus di tempat kejadian. Jumat (10/01/2020).
Baca Juga: Viral Foto Remaja 16 Tahun Diduga Gugurkan Janin di Masjid, Kekasihnya Malah Nyelonong Kabur
"Sudah punya (suami). Sudah punya anak satu," katanya, seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribun Jakarta.
Namun dikatakan MT, ia saat ini sedang menjalai proses perceraian dengan suaminya itu.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Mustakim, juga telah membenarkan hal ini.
"Tersangka ini kan sebenarnya sudah punya suami. Suaminya itu mengajukan cerai tapi belum putus," kata Mustakim selesai rekonstruksi.
MT sendiri bertemu dengan DS pada beberapa bulan yang lalu saat di sedang menjalani proses perceraian.
Selesai pertemuan itulah DS menyetubuhi MT hingga hamil.
"Hamilnya itu sama pacarnya (DS). Karena mungkin hamilnya sama pacarnya dan pacarnya itu nggak mau tanggung jawab, akhirnya malu. Ya digugurkan dengan cara dia membeli obat melalui online," kata Mustakim.
Kejadian ini sendiri terungkap setelah pihak rumah sakit yang merawat MT menemukan ada sesuatu yang janggal.
Pasalnya, dalam tubuh MT diketemukan ari-ari bayi.
MT sendiri diwartakan menggugurkan janinnya pada 18 November 2019 lalu di rumah tempat dia bekerja sebagai ART.
MT menggugurkan bayinya dengan meminum 12 butoir obat-obstan serta memasukkan empat obat aborsi ke dalam kemaluannya supaya sang janin gugur.
Atas perbutannya itu MT disangkakan meanggar pasal 45A juncto pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan.
Baca Juga: Cerita Nikita Mirzani yang Sempat Disuruh Gugurkan Kandungan Oleh Sajad Ukra
Adapun tuntutan atas pelanggaran pasal tersebut maksimal 10 tahun penjara.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |