Grid.ID - Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, berhasil membongkar praktik prostitusi online dari sebuah hotel di Aceh Besar, Rabu (21/3/2018) malam.
Pengungkapan kasus prostistusi via online yang dilakukan oleh polisi itu dengan mengamankan satu pria dan 7 wanita.
Ketujuh wanita itu adalah Ay (28) asal Simeulue, MJ (23) Aceh Tengah, dan RM (23) asal Bireuen. Sedangkan empat wanita lainnya merupakan warga Kota Banda Aceh, masing-masing berinisial CA (24), DS (24), RR (21), dan IZ (23).
MRS (27) seorang pria yang diduga germo atau mucikari, polisi juga ikut mengamankan 7 perempuan.Informasi itu pertama kali diperoleh Serambinews.com, dari pesan berantai yang dikirim melalui aplikasi whatsApp dari satu grup ke grup lainnya.
Untuk memastikan kebenaran pengungkapan kasus prostitusi online, Serambinews.com mendatangi sejumlah sumber di Mapolresta Banda Aceh.
Sementara dari pesan whatsapp yang diterima Serambinews.com, disebutkan pengungkapan kasus esek-esek itu berawal dari laporan yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta.
(Suami Dian Sastro Dipanggil KPK, Inilah Gurita Kerajaan Bisnis Keluarganya)
Setelah menerima laporan itu, penyelidikan pun dimulai dan petugas pun diturunkan untuk mencari nomor Hp MRS yang diduga sebagai germo dalam kasus prostitusi online itu.
Nomor Hp MRS ditemukan dan petugas yang menyamar itu pun akhirnya terlibat chatting melalui whatsapp dengan MRS.
Kesepakatan pun dicapai, setelah MRS menyebutkan tarif 'mengontrak' sebesar Rp 2 juta untuk seorang wanita.
Ini disertakan mengirimkan sejumlah foto wajah wanita-wanita yang diinginkan.
Dua petugas polisi yang menyamar itu pun memesan dua wanita dengan tarif Rp 4 juta.
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |