Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang 'Trio Ikan Asin' yakni Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Sidang tersebut beragendakan tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Donny M Sany mengatakan, adanya dugaan saksi fiktif yang diajukan oleh pihak terdakwa Pablo Benua.
Baca Juga: Minta Pindah Sidang ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jaksa Tolak Eksepsi Trio Ikan Asin
"Dari berkas perkara kan kita periksa dulu, di mana saja tinggalnya, itu enggak bisa dimanipulasi, ada berapa, sedangkan di tahap penyidikan juga dilakukan, mana saja saksinya yang meringankan," ujar Donny usai sidang 'Trio Ikan Asin' digelar.
Menurut Donny, seluruh daftar saksi yang ada dalam tiap perkara harus sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak bisa dimanipulasi.
"Pablo hanya menyebut saksi Deddy sama Effendi Suwandi, di mana setelah dicari Effendi Suwandi oleh kepolisian itu fiktif, orang-orang tidak ada yang tahu siapa dia dan keberadaannya setelah kita lakukan BAP," tambahnya.
Baca Juga: Hadapi Sidang Kasus Ikan Asin, Pablo Benua dan Rey Utami Tetap Fashionable dengan Barang Branded-nya
Dalam sidang pembacaan tanggapan eksepsi, JPU menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum trio ikan asin.
Sebelumnya dalam sidang eksepsi, tim hukum trio ikan asin yakni Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar menyatakan keberatan terkait lokasi persidangan.
Pihak Pablo, Rey, dan Galih sendiri beralasan pemindahan proses peradilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Cibinong karena lebih banyak saksi yang berdomisili di daerah Bogor dan sekitarnya.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pekan depan, tepatnya pada 20 Januari 2020.
Diketahui ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Baca Juga: Pablo Benua Nggak Ngaku Sudah Nyogok Demi Bebas dari Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq: Ada Buktinya!
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta Nindya A |