Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung dan suaminya July Jan Sambiran atau Iyan kembali menjalani persidangan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020) ini.
Namun, kali ini Nunung dan suami bukan lagi menjadi terdakwa melainkan sebagai saksi dalam sidang Hadi Moheryanto, kurir yang membawa narkoba untuk Nunung dan Iyan.
Pada persidangan, Nunung mengaku dalam satu bulan memesan sabu kepada Hadi sebanyak 2 hingga 3 kali dalam satu bulan.
"Dalam satu bulan itu paling 2-3 kali. Ada jeda. Rata-rata itu 3 kadang 2. Belinya kadang 1 gram, kadang 2 gram. Kadang-kadang nggak ada (stok) juga dia (terdakwa) bilang," kata Nunung
Selain itu, Nunung juga mengaku sebelum dibekuk pihak polisi, ia sempat membeli sabu seberat 2 gram dengan harga Rp 2,6 juta dengan rincian Rp 1,3 juta per gram kepada kurir tersebut.
"Pesan terakhir 2 gram. Bungkusannya kotak rokok gitu kalau gak salah gudang garam. Dimasukkan ke dalam kotak rokok. Rokoknya gak ikut. Dibungkus kayak lakban gitu. Nyerahin langsung ke saya. Beli harganya Rp1,3 juta per 1 gram," tukasnya.
Usai mendengar pengakuan dari Nunung, terdakwa Hadi membenarkan semua pernyataan Nunung.
Hadi mengatakan kesaksian Nunung sesuai dengan kejadian tersebut.
Akan tetapi, Hadi menegaskan dirinya bukan seorang penjual melainkan hanya sebagai kurir atau perantara untuk memesan obat terlarang tersebut.
"Sesuai (kesaksiannya), tapi saya tidak menjual saya hanya mencoba mencarikan," kata Hadi di persidangan (*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |