Grid.ID - Anda sering membeli barang online dari luar negeri?
Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru mengenai biaya pajak barang pembelian dari luar negeri.
Hal ini untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri.
Baca Juga: Ayah dari Dwyane 'The Rock' Johnson, Rocky Johnson Tutup Usia, Dunia Gulat Internasional Berduka!
Sering dibahas jika barang pembelian dari luar negeri membuat persaingan harga dengan pelaku usaha dalam negeri.
Aturan ini perlu diperhatikan, sebab perhitungan pajak akan berbeda.
Jika sebelumnya nilai FOB atau batas bea masuk barang impor kiriman senilai US$ 75, kini dikurangi menjadi US$ 3 saja.
Lalu, seperti apa perhitungan pajak yang baru?
Ikuti contoh perhitungan ini agar Anda dapat tentukan nilai pajak dari barang belanja online luar negeri Anda.
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Intisari Online |