Grid.ID - Sekitar tahun 2018 lalu, sebanyak 78 ikan berbahaya dan spesies asing invasif yang sebelumnya diserahkan secara sukarela oleh masyarakat Jawa Tengah dimusnahkan oleh Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Semarang.
Pemusnahan ikan tersebut dilakukan secara bertahap sejak awal Agustus 2018, hingga Rabu (15/8/2018).
Setelah dimusnahkan, bangkai ikan kemudian dikuburkan dalam satu lubang.
"Ada 78 ekor ikan berbahaya dan invasif yang sudah dimusnahkan oleh petugas," ujar Kepala BKIPM Kelas II Semarang, Raden Gatot Perdana.
Ikan-ikan yang dimusnahkan antara lain piranha, aligator, dan arapaima.
Sebelum 31 Juli Gatot mengatakan, ikan-ikan berbahaya itu dimusnahkan dengan cara pembiusan memakai cairan cengkeh.
Setelah dibius, ikan menjadi lemas hingga nantinya mati secara perlahan.
Dikatakan Gatot, ikan- ikan predator itu membahayakan ekosistem perairan yang ada di Indonesia karena bersifat memangsa ikan-ikan yang lain.
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Intisari Online |