Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini warga Purworejo tengah digegerkan dengan adanya kelompok Keraton Agung Sejagat.
Namun satu persatu fakta mulai terkuak bahwa kelompok tersebut telah melakukan penipuan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Sutisna menyampaikan hal itu saat jumpa pers di Mapolda Jateng, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/1/2020).
Ia menyebutkan bahwa dokumen yang dibuat oleh kelompok Keraton Agung Sejagat tersebut palsu.
Selain itu, Irjen Ryco Amelza Dahnil selaku Kapolda Jateng juga menyebutkan Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Fanni Aminadia (41) bukanlah seorang raja dan ratu dalam kelompok tersebut.
Selain itu keduanya juga bukanlah pasangan suami istri.
Totok dan Fanni kini telah diamankan dan dijadikan tersangka dalam kasus hoaks Keraton Agung Sejagat ini.
Keduanya dijerat dengan Pasal 14 UU RI Nmor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran.
Keduanya akan dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun dengan pasal 378 KUHP penipuan.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |