Dokter Boyke mengungkapkan bahwa seseorang yang divonis menderita gangguan jiwa tak layak menjalani hukum pidana, sebagaimana orang normal pada umumnya.
“Masuk penjara mungkin, tapi kan dinilai dan diobati di dalam rumah sakit khusus untuk orang-orang sakit jiwa. Mudah-mudahan sih dia mendapatkan grasi atau penurunan hukuman,” sambungnya.
Meski begitu, Dokter Boyke tak setuju jika Reynhard dijatuhi hukuman penjara jika memang terbukti seorang psikopat, karena seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit jiwa.
“Membiarkan dia membusuk di penjara tidak bisa!
“Kalau dia sakit jiwa, tetep. Kalau orang sakit namanya sakit ya, nggak bisa kita kasih hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” pungkas Dokter Boyke.
Sementara itu, pihak Jaksa Agung Manchester tetap bersikeras akan menjatuhi hukuman berat kepada Reynhard, tak peduli dengan tanda-tanda psikopat yang mungkin dialami oleh Reynhard.
Melansir laman Sky News, Jaksa Agung Geoffrey Cox berpendapat bahwa Reynhard tidak akan pernah dibebaskan dari penjara.
"Sinaga melakukan sejumlah serangan yang mengerikan, selama waktu yang cukup lama, yang menyebabkan rasa sakit substansial dan penderitaan psikologis bagi para korbannya," ungkap Cox dilansir dari laman Sky News.
"Saat ini pengadilan sedang memutuskan apakah akan menambah hukuman bagi Reynhard," tandasnya.
Baca Juga: Misteri Obat yang Digunakan Reynhard Sinaga, Hanya Seharga Rp 17 Ribu Tapi Efeknya Mematikan!
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | YouTube,sky news |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |