Grid.ID - Pria lansia bernama Samirin (68) sempat berpisah dengan keluarganya beberapa waktu.
Kakek penggembala sapi itu harus ditahan dan menjalani proses hukum dipengadilan Pengadilan Negeri Simalungun.
Pria yang berusia 68 tahun itu terbukti mengambil getah karet di perkebunan PT Brigstone, di Kecamatan Tapian Nauli.
Ia pun harus berurusan dengan hukum setelah dirinya ketahuan oleh pihak perusahaan tersebut.
Dalam pesidangan, Hakim Rozianti yang memimpin sidang menyebutkan Samirin terbukti melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Mengutip dari Tribun Medan, kakek penggembala sapi itu diketahui mengambil getah pohon karet seberat 1,9 kilogram atau senilai dengan Rp 17 ribu.
Kejadian itu terjadi di perkebunan milik swasta PT Brigestone, pada dua bulan yang lalu.
Hal itu pun tak dipungkiri oleh Samirin, lantaran ia tak memiliki uang pada saat itu.
4 Arti Mimpi Melihat Hujan Turun dari dalam Kantor, Bermakna Positif atau Justru Negatif?