Grid.ID - Pendukung dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dilaporkan ke polisi karena dianggap membawa spanduk ujaran kebencian.
Seorang pendukung Anies Baswedan yang berinisial AH, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/1/2020).
AH dianggap membawa spanduk ujaran kebencian yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat unjuk rasa di depan Balai Kota, Jumat (8/11/2020).
Laporan tersebut didaftarkan dengan Nomor LP/330/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Tim kuasa hukum kontra Anies, Suhadi, menyampaikan bahwa pihaknya ingin melaporkan terkait adanya dugaan makar dari pendukung Anies Baswedan.
Ia menganggap, pendukung Anies Baswedan itu menyatakan akan menurunkan Presiden Jokowi.
"Jadi yang mau kami laporkan itu berkaitan dengan rencana makar, dengan menyatakan akan menurunkan Presiden dan lain sebagainya," kata Suhadi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1/2020), melansir dari Kompas.com.
Suhadi menilai, konteks dari AH itu tak sesuai dengan tujuan dari unjuk rasa yang digelar di depan Balai Kota DKI Jakarta itu.
Bersambung ke halaman selanjutnya
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Suar.ID,Tribunnews |
Penulis | : | Suar.id |
Editor | : | Suar.id |