Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Masih ingat dengan siswa SMA yang hendak selamatkan pacarnya dari ancaman begal empat bulan lalu?
Ya, ZA (17) siswa SMA di Malang ini dikabarkan telah menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak memperkosa pacarnya.
Sebagaimana dikabarkan Grid.ID sebelumnya, ZA melakukan tindak pembunuhan tersebut karena merasa terancam.
Kala itu ZA bersama dengan pacarnya tengah melintas di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang pada 8 September 2019 lalu.
Kemudian Mizan datang bersama tiga temanya menghadang ZA.
Merasa terancam lantaran pacarnya akan diperkosa para begal, ZA akhirnya melakukan penusukan terhadap salah satu begal tersebut.
Sejak saat itu ZA telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun demikian selama ini ia tidak dilakukan penahanan.
Melansir berita terbaru dari Kompas pada Minggu (19/1/2020), kasus ZA membunuh Mizan ini akhirnya berbuntut panjang.
ZA kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Grid.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |