Grid.ID - Tim Gabungan Penyidik Reskrim Polsek Bintan Timur dan Satreskrim Polres Bintan, akhirnya menetapkan MT alias A.
Dalam kasus penyelundupan 10 ribu botol minuman keras ilegal yang masukkan dalam kontainer.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Sabtu (31/3/2018) malam.
(BACA : MT Suami Jebolan Idol Jadi Tersangka, Penyelundupan Miras)
(BACA : Chef Harada Meninggal, Anak Perempuannya Jadi Lebih Sensitif dan Kerap Bertengkar dengan Calon Suami)
Boy mengaku MT alias A sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
"Untuk yang minuman beralkohol, yang jumlahnya lebih kurang 10.000 botol," kata Boy.
Disebut-sebut, tersangka berinsial MT alias A itu merupakan suami dari Winda Viska Ria atau Winda Idol.
Terkait dengan suaminya yang jadi tersangka, ibu 2 anak ini memposting sesuatu di akun media sosialnya.
Winda Idol menuliskan soal sisi baik dan buruk yang terlihat saat datang cobaan.
(BACA : Andre Taulany Sebut Dirinya Cabe-cabean, Kok Bisa?)
(BACA : Kakak Shireen Sungkar Meninggalkan Satu Anak yang Masih Kecil)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya