Grid.ID - Syahrini akhirnya datangi Pengadilan Negeri Depok untuk memenuhi penggilan sebagai saksi dalam sidang dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh First Travel.
Syahrini datang ditemani oleh pengacaranya, Hotman Paris pagi ini, Senin (2/4/2017).
Hotman Paris juga sempat mengabarkan kehadiranya bersama Syahrini di Pengadilan Negri Depok dalam storynya di Instagram.
"Besok hari Senin jam sembilan pagi, Hotman dan Syahrini akan tampil di Pengadilan Negeri Depok dalam kasus First Travel," ucap Hotman melalui video singkat dalam akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial.
Baca Juga: Pilih Jadi Supir Taksi Online, Ayah Tarra Budiman Ternyata Punya Alasan Tersendiri! Bikin Salut
Syahrini merupakan artis yang mengendorse paket perjalanan umroh Firs Trevel.
Ia beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa yang memintanya untuk bersaksi terhadap kasus terkait Firs Trevel.
Hal tersebut disebabkan oleh jadwalnya yang padat dan keberadaan Syahrini yang kala itu sedang tidak di Indonesia.
Setelah menunggu kedatangan Syahrini ke Indonesia, akhirnya jaksa kembali meminta Syahrini untuk bersaksi di Pengadilan.
Baca Juga: Sudah Punya Badan Kekar, Deva Mahenra Masih Ingin Tambah Massa Otot
Sebelumnya, mantan pegawai bagian keuangan First Travel, Atika Adinda Putri mengatakan, ada biaya untuk keberangkatan Syahrini bersama jemaah umrah lain pada Maret 2017.
Atika mengatakan, pembayaran untuk Syahrini hanya untuk biaya umrah.
Sementara, mantan Corporate Secretary First Travel, Regiana Azachira, membenarkan bahwa Syahrini bersama 11 anggota keluarga besarnya melakukan umrah dengan mendapatkan enam tiket pesawat gratis.
Dengan rincian dua tiket kelas bisnis dan empat tiket kelas ekonomi; serta 12 paket umrah plus ke Turki dari First Travel senilai Rp 1 miliar.
Baca Juga: Kakak Tiri Shireen dan Zaskia Sungkar Meninggal Dunia! Mark Sungkar Minta Doa
Namun, Syahrini juga melakukan pembayaran sebagian di luar paket umrah plus kepada First Travel dengan kisaran nilai Rp 190 juta.
Syahrini telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan di Bareskrim Polri.
Saat itu, Syahrini membantah menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.
Syahrini mengaku hanya mendapatkan jatah diskon dengan membayar setengah dari harga penuh.
Baca Juga: Perutnya Terlihat Buncit, Istri Tarra Budiman Lagi Hamil Anak Pertama?
Sementara keluarganya, kata dia, membayar secara penuh.
"Jadi tidak ada yang, satu kali lagi, saya makan uang jemaah.
Apabila saya mengetahui First Travel yang suka makan uang jemaah, Naudzubillahiminzalik, tak mungkin saya kerja sama dengan travel ini," kata Syahrini.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah.
Ada sebanyak 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.
Penulis | : | Siti Umaiya |
Editor | : | Siti Umaiya |