Grid.ID - Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Ketiga terdakwa kasus ujaran ikan asin itu akan membacakan eksepsinya pada 6 Januari 2020.
Putusan sela disampaikan Hakim Ketua Djoko Indiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Putusan tersebut berisi penolakan majelis hakim terhadap eksepsi yang diajukan trio ikan asin yang meminta sidang kasus mereka dipindah ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.
Lantas bagaimana reaksi para terdakwa?
"Keputusan apa pun yang terbaik buat kami. Kami alhamdulillah hasil dari keputusan ini. Ini ketetapan Allah juga, enggak kecewa. Kalau kami kecewa berarti kami kecewa dengan putusan Allah," kata Pablo Benua usai sidang.
Baca Juga: Dipenjara karena 'Ikan Asin', Rey Utami Mengaku Mendapatkan Hikmah
Sementara Rey Utami juga mempunyai jawaban yang sama dengan Pablo Benua.
"Alhamdulillah semua yang terjadi disyukuri aja," timpal Rey. Senada dengan kliennya itu pengacara Rihat Hutabarat juga menerima penolakan eksepsi dari majelis hakim.
"Ini keputusan yang harus kami terima dan sudah masuk pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya akan diperiksa," tutur Rihat Hutabarat.
Baca Juga: Hadapi Sidang Kasus Ikan Asin, Pablo Benua dan Rey Utami Tetap Fashionable dengan Barang Branded-nya
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |