Grid.ID - Sindikat penjualan bayi berhasil diungkap Kepolisian dari Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan.
Empat tersangka yang memiliki peran berbeda berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Melansir dari Kompas.com dan Tribun Sumsel, keempat tersangka ditangkap di kawasan Slamet Riyady Kelurahan 8 Ilir, Palembang.
Mereka adalah Darmini (40), Marlina (39), Sri Ningsih (44), dan Mariam (62).
Kpolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiadji mengatakan para tersangka menjual bayi dengan harga bervariasi.
Harga dipatok berdasarkan jenis kelaminnya, laki-laki Rp 15 juta, sementara perempuan Rp 25 juta.
Anom menyebut bahwa otak dari penjualan bayi tersebut adalah tersangka Sri Ningsih.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa keempat tersangka hendak menjual seorang bayi milik salah satu tersangka, Darmini.
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek