Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Lutfi Afiandi, siswa STM yang fotonya viral lantaran bawa bendera di tengah aksi demo di depan Gedung DPR beberapa waktu yang lalu mengaku tertekan.
Bagaimana tidak, selama ditahan di Polres Metro Jakarta Barat, dirinya mengaku mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh oknum penyidik.
Melansir dari Tribun Jakarta, selama ditahan di sana, Lutfi Alfiandi sempat disetrum selama setengah jam.
Tak hanya itu, Lutfi juga terus menerus dipaksa untuk mengaku kalau sudah melempar batu ke arah polisi.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah," ujar Lutfi di hadapan hakim dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/01/2020).
"Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," lanjutnya.
Desakan tersebut pun membuat psikologis Lutfi tertekan.
Pasalnya, ia disuruh untuk mengakui apa yang tidak diperbuatnya.
Hingga akhirnya Lutfi Alfiandi tidak kuat dengan siksaan tersebut dan akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.
"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.
Penyiksaan itu pun terhenti saat polisi mengetahui fotonya viral di media sosial.
Saat itu, seorang aparat berbadan tegap menghampirinya saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Kemudian aparat itu pun menanyakan kebenaran fotonya yang beredar di medsos.
"Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar," terang Lutfi, seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Setelah mengetahui foto Lutfi viral, aparat tersebut pun tidak berani memukulnya lagi.
"Salah satu penyidiknya ini bilang, 'Jangan dipukul lagi'," lanjutnya.
Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, Lutfi langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.
Di Polres Jakarta Pusat, Lutfi kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Lebih lanjut, Lutfi mengatakan, aksinya di parlemen beberapa waktu lalu itu tidak dibayar.
Aksinya itu dikatakan Lutfi murni atas kemauannya sendiri.
"Itu kemauan hati nurani saya sendiri," ucapnya.
Baca Juga: Selain Jadi Produser, Dian Sastro Ambil Peran di Film Guru-guru Gokil!
Namun, Lutfi sendiri justru didakwa atas tindakan melawan aparat yang sedang menjalankan tugas.
Menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri.
Tapi ia dan massa lainnya tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Lutfi dan massa lainnya malah tak menghiraukan peringatan aparat, bahkan disebut merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.
Atas dugaan tindakan itu, Lutfi disebut telah melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.
Ia bahkan disebut terus-menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api ke arah pot bunga dan pembatas jalan sehingga tidak dapat digunakan.
Baca Juga: Ngeri! Meja Makan Tiba-tiba 'Meledak' setelah Makan Malam, Ternyata Ini Pemicunya...
Atas tindakan yang dituduhkan tersebut, Lutfi disebut telah melanggar Pasal 170 KUHP karena merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi.
Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak 3 kali. Lutfi malah bertahan dan terus membuat kerusuhan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |