Disandera sekitar enam bulan oleh kelompok milisi bersenjata di Benghazi, Libya, enam orang WNI akhirnya berhasil dibebaskan setelah melalui perundingan alot yang memakan waktu sekitar tiga bulan.
Grid.ID - "Alhamdulillah, pada tanggal 27 Maret 2018 pukul 12.30 waktu setempat, keenam anak buah kapal (ABK) diserahkan kepada tim di pelabuhan Benghazi", kata Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi.
Setelah dibebaskan, keenam orang WNI itu, Ronny William, Joko Riadi, Haryanto, Waskita Idi Ptaria, Saefudin dan Mohamad Abudi, telah diserahkan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia kepada perwakilan keluarganya, Jumat (02/04).
Enam orang ini, yang bekerja di kapal penangkap ikan Salvatur VI yang berbendera Malta, disandera oleh kelompok milisi bersenjata yang berbasis di Benghazi, Libya, sejak 23 September 2017 lalu.
Selain merampas seluruh peralatan kapal, kelompok milisi itu juga mengambil seluruh barang pribadi milik enam orang anak buah kapal (ABK) tersebut, diantaranya telepon genggam dan gaji yang mereka kumpulkan selama ini, demikian keterangan resmi Kemenlu Indonesia.
Lantaran mereka tidak memiliki akses komunikasi, Pemerintah Indonesia baru mengetahui kejadian penyanderaan tersebut pada 28 September 2017 dari pemilik kapal di Malta melalui KBRI Roma, Italia.
Deretan 7 Sniper Terbaik Dunia, Ada Nama Tentara Indonesia di Dalamnya
Jual ikan teri demi sambung hidup
Salah-seorang korban penyanderaan, Ronny William, yang asal Jakarta, mengatakan "selama enam bulan penyanderaan, kami bertahan hidup dengan menangkap ikan teri di sekitar kapal."
Sebagian hasilnya, lanjutnya, "kami jual melalui salah seorang milisi penjaga yang kebetulan baik kepada kami."
"Uang hasil penjualan dibelikan beras dan bahan makanan", ungkap Ronny William, yang asal Tanjung Priok, Jakarta, menceritakan kisahnya.
Ada Lagi nih! Penampilan Terbaru Ayu Ting Ting Saat Pemotretan Lagi-lagi Bikin Kagum Netizen
4 Arti Mimpi Kipas Angin Rusak Bukan Hal Baik, Bakal Ada Gangguan dalam Hidup, Berhati-hatilah
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |