Grid.ID - Para pengendara motor yang sering melanggar rambu lalu lintas, mulai sekarang harus lebih tertib.
Meski tidak ada polisi pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas bisa kena tilang elektronik.
Di beberapa titik di Jakarta kini sudah dilengkapi dengan kamera pengawas untuk tilang elektronik bagi pengendara sepeda motor yang melanggar aturanlalu lintas.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai 1 Februari 2020 akan menerapkan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ ETLE) untuk pengendara sepeda motor.
Lokasinya, yaitu di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
"Sepanjang jalan itu akan berlaku tilang elektronik untuk motor, dan juga mobil yang sebelumnya sudah diterapkan," ucap Fahri seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com, di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: Peringati Ulang Tahun Ke-50, Gramedia Berbagi Buku untuk 50 Sekolah di Seluruh Indonesia
Selama pekan pertama, lanjut Fahri, polisi terlebih dahulu menyosialisasikan sistem tilang elektronik tersebut.
Papan imbauan pemberlakuan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di Jalan KH.
5 Ide Games Seru untuk Tukar Kado di Hari Natal 2024, Anti Mainstream dan Bikin Acaramu Makin Meriah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |