Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Gatot Brajamusti kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dengan pidana penjara selama tiga tahun denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas tuntutan tersebut, Gatot Brajamusti dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Lebih lanjut, majelis hakim mengabulkan permohonan tim penasihat hukum.
(BACA: Gatot Brajamusti Dituntut Tiga Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Lakukan Pembelaan)
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi dari Gatot Brajamusti dan tim penasihat hukumnya akan digelar pada 17 April 2018.
"Dua minggu lagi kita pastikan baca pleidoi," kata Ahmad Rulyansyah selaku kuasa hukum Gatot Brajamusti saat Grid.ID temui usai Sidang di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (3/4/2018).
Menurut pihak kuasa hukum Gatot Brajamusti, mereka akan pastikan pleidoi segera dibacakan pada sidang 17 April 2018 yang akan datang.
Pihak Gatot Brajamusti pun akan mempersiapkan berkas-berkas untuk keberatan atas tuntutan terhadap kliennya itu.
"Kita siapkan bukti juga kita lampirkan dalam pleidoi, kemudian keberatan-keberatan kita juga sampaikan dan perihal terpenting adalah fakta di persidangan, karena fakta di persidangan bisa didengarkan oleh majelis bukan berdasarkan semata," ujarnya.
(BACA: Ternyata Begini Kedekatan Nafa Urbach Terhadap Kevin Kambrey)
Tim kuasa hukum Gatot Brajamusti pun akan menyusun fakta-fakta untuk mengajukan pembelaannya atas tuntutan JPU terhadap Gatot.
Untuk itu, kuasa hukum Gatot Brajamusti tidak ingin menunda-menunda lagi sidang kliennya itu.
"Kami akan mempersiapkan secara matang dan sesuaikan dengan fakta yang ada di persidangan. Kita nggak mau ditunda-tunda kita pengin cepet selesai," jelasnya. (*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |