Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Penyelidikan lebih lanjut tentang kasus seorang ayah di Trenggalek, Jawa Timur, yang nekat setubuhi dua putrinya menemukan fakta baru.
Dalam penyelidikan selanjutnya, tersangka bernama HM (51) diketahui telah menyetubuhi dua putrinya bernama Bunga (kakak) dan Mawar (adik).
Melansir dari Kompas pada Minggu (25/1/2020) dalam pemeriksaan sebelumnya HM mengaku telah menggauli salah satu putrinya sejak 2018.
"Dalam pemeriksaan sebelumnya, tersangka mengaku menggauli Bunga (kakak) satu kali di tahun 2018,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Polisi menyampaikan bahwa sang putri Bunga sempat menolak ajakan sang ayah untuk melakukan hubungan badan.
Namun, pelaku menyampaikan apabila dirinya telah mencoba melakukan tindak cabul tersebut sebanyak tujuh kali.
"Pelaku tiga kali ditolak oleh Bunga, atas ajakan berhubungan badan,” terang AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Baca Juga: Demi Dapat Momongan, Delon Thamrin Ungkap akan Usaha Sampai Pergi ke Berbagai Negara
Yang lebih mengejutkan lagi adalah pelaku yang tak lain sebagai ayah tersebut menggauli putrinya di depan sang cucu.
Yakni anak kandung Bunga yang masih balita.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |