Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Gebrakan baru dibuat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Pada Jumat (24/01/2020), di Gedung D Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Nadiem mengatakan kalau dalam kebijakan barunya setiap mahasiswa diperbolehkan belajar di luar prodinya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program Kampus Merdeka yang baru saja diluncurkan Nadiem.
"Kami sebagai kementerian mengeluarkan kebijakan untuk Perguruan Tinggi, untuk memberikan hak 3 semester dari 8 semester itu bisa diambil di luar prodi," ungkapnya, seperti yang dukitp Grid.ID dari Tribunnews.com.
Meski begitu, Nadiem menerangkan kebijakan ini tidak akan mengikat setiap mahasiswa.
Kebijakan ini hanya akan mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk memberikan kesempatan bagi mahasisiwanya yang ingin mengambil perkuliahan selama 2 semester di luar kampus.
"Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak 2 semester atau setara dengan 40 SKS," terang Nadiem.
Selain itu, Nadiem juga menjelaskan kalau mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak 1 semester dari total semester yang ada.
Kegiatan belajar di luar kampus, terang Nadiem, dapat diisi dengan magang atau praktik kerja di industri ataupun organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |