Grid.ID - Sebelumnya, putri kedua Lina Jubaedah, Putri Delina, telah menerima harta warisan sebesar Rp 10 miliar sebelum hasil autopsi ibunya keluar.
Menurut kuasa hukum Lina, Abdurrahman T Pratomo, hal itu memang sengaja dilakukan.
Ia mengatakan, agar tidak menimbulkan persepsi negatif dari publik.
"Supaya enggak timbul fitnah pemberitaan jadi simpang siur," kata Abdurrahman, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/1/2020).
Abdurrahman mengaku, dirinya adalah orang yang mendorong keluarga kliennya itu.
"Saya yang mendorong ke sana (keluarga) supaya segera diserahkan," ungkap dia.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya