Grid.ID - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang menyeret Trio Ikan Asin, yakni Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (27/1/2020).
Sidang Trio Ikan Asin beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu salah satunya mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq.
Sidang kali ini berjalan tegang lantaran kuasa hukum Trio Ikan Asin terus mencecar Fairuz A Rafiq dengan pertanyaan seputar organ intim.
Mendengar pernyataan pengacara seterunya, Fairuz A Rafiq terlihat emosi hingga akhirnya jatuh pingsan.
Diberitakan Grid.ID sebelumnya, pada awal pengenalan para saksi di dalam sidang, hakim majelis menyakinkan kepada Fairuz A Rafiq apakah sanggup menjadi saksi.
Mantan istri Galih Ginanjar itu sempat menahan tangis dan menjawab pertanyaan majelis hakim.
Baca Juga: Emosi Fairuz A Rafiq Pecah Saat Ditanya Soal Organ Intim di Ruang Sidang, Hakim: Kamu Trouble Maker!
"Iya, saya kuat," ucap Fairuz saat dalam persidangan.
Sebelumnya, JPU meminta saksi Fairuz untuk didampingi oleh sang suami, hal itu dilakukan untuk menjaga kondisi psikisnya.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim, karena pada dasar hukumnya saksi tidak dapat didampingi pada saat persidangan.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | YouTube,Grid.ID |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |