Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seorang remaja bernama Dika (18) asal Mojokerto berhasil diamankan polisi.
Pasalnya Dika diketahui telah membuka bisnis esek-esek di vila sebuah Pacet, Mojokerto.
Remaja asal Desa Padusan ini bahkan telah menjalankan bisnis ini selama beberapa berbulan-bulan.
Melansir dari Surya Malang pada Selasa (28/1/2020) Dika bahkan telah memiliki patokan harga untuk wanita yang dijajakkannya.
Kini, Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya berhasi membongkar skandal bisnis esek-esek tersebut.
AKBP Feby DP Hutagalung selaku Kapolres Mojokerto menyampaikan apabila bisnis asusila ini telah berhasi dijalankan sekitar enam bulan lamanya.
Dalam aksinya, tersangka menawarkan wanita penghibur kepada para pengunjung di vila.
Dika diketahui menawarkan jasa dengan cara menunjukkan foto-foto wanita penghibur.
Setelah sepakat, Dika akan menghubungi sang wanita untuk melayani pengunjung vila tersebut.
“Bila ada kesepakatan, tersangka tersangka menjemput perempuan itu untuk dibawa ke kamar vila,” ujar Feby kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (28/1/2020).
Tak hanya itu, Dika bahkan memasang tarif kencan sebesar 900 ribu untuk dua jam kencan.
Dari total tersebut, Dika mengambil bagian sebesar 150 ribu, sementara 500 ribu diberikan kepada sang wanita penghibur.
Sedangkan 250 ribu sisanya digunakan untuk membayar sewa vila.
Dalam sepekan terakhir, polisi akhirnya dapat mengungkap kasus tersebut.
Kini polisi telah menyita beberapa barang bukti diantaranya seprai, selimut dan uang sebesar 900 ribu serta ponsel milik tersangka.
"Tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP,” tandasnya.
Sementara itu melansir dari Tribunnews, kasus serupa juga terjadi di Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Seorang wanita pekerja sosial berhasil diciduk, saat polisi melakukan razia.
Razia yang dilakukan di hotel sebuah hotel tersebut, akhirnya berhasil membongkar skandal bisnis esek-esek yang dijalankan oleh seorang perempuan bernama Silviana (23) sebagai mucikari.
Kejadian serupa yang juga terjadi di Blitar ini akhirnya dikenai pasal hukuman sama.
Yakni pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang perbuatan menyediakan percabulan dan mengambil keuntungan dari praktik perbuatan cabul dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(*)
Source | : | tribunnews,Surya Malang |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |