Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Berawal dari laporan anak hilang di Depok berinisial SA, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di sebuah apartemen di Kalibata City.
Enam orang tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian, yaitu JF (29), AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), NF (19).
Mulanya, tersangka JF berpacaran dengan korban sekaligus tersangka AS.
Baca Juga: Anak Dibawah Umur Jadi Korban Perdagangan Anak: Disiksa, Disetubuhi dan Direkam Tanpa Busana
Kemudian, akhirnya AS dijual oleh tersangka lainnya ZMR, NF, dan MTG kepada pria hidung belang.
ZMR menjual AS sejak November 2019 hingga Januari 2020.
"Sebenernya AS ini juga korban, jadi AS ini pacaran dengan pelaku JF kemudian melakukan hubungan suami istri juga."
Baca Juga: Diiming-Imingi Gaji Besar, Korban Perdagangan Anak Ini Saling Siksa dan Dijual dengan Tarif Tinggi
"Kemudian AS juga ditawarkan ke tamu-tamu, dijual dengan tarif tertentu," ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnomo, saat dipantau Grid.ID melakukan konfrensi pers di kawasan Polres Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Sedangkan JF berperan mempromosikan kekasihnya dan para korban wanita di bawah umur lainnya melalui media sosial.
"Pertama saudara JF itu dia sebagai yang menyampaikan ke Michat (medsos) atau yang mengiklankan korban ke Michat dan ke medsos."
Baca Juga: Miris! Inilah 3 dari Ribuan Kasus Perdagangan Anak di Tiongkok, Sebagian Besar Akibat Terlilit Utang
"Kemudian (JF) juga menerima pembayaran, kemudian selanjutnya AS sebagai pelaku juga sebagai korban," ungkap Bastoni Purnomo.
Tak berhenti sampai di situ, para tersangka juga berhasil menggaet 2 korban anak di bawah umur lainnya untuk diperjual belikan, yaitu NA dan JO (15).
"Mereka cari korban lain dengan bujuk rayu diiming-imingi uang banyak, akhirnya berkumpul, termasuk korban JO dan NA akhirnya diamankan Polres Depok," ungkap Bastoni Purnomo.
Berbeda dengan SA, korban NA dan JO belum sampai ke tangan pria hidung belang.
SA ternyata baru di promosikan melalui media sosial.
"Korban JO dan NA termasuk korban yang diamankan Polres Depok, untuk korban yang diamankan Polres Depok belum sempat dijual ke pelanggan, baru disebar di medsos, tapi belum sempat melakukan."
"Diamankan korbannya ditangani Polres Depok," ungkap Bastoni Purnomo.
Kendati demikian, korban JO mendapatkan kekerasan dari tersangka sekaligus korban, yaitu AS dan NA, kemudian JO juga mendapat perlakuan kekerasan dari tersangka lainnya yaitu MTG selama tinggal di Apartemen di Kalibata City.
(*)
Source | : | Grid.id |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |