Grid.ID - Beredar kabar, suami almarhum Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana dilaporkan dua pasal pembunuhan, menjadi perbincangan publik.
Tidak main-main, poasal yang dilaporkan tersebut adalah pasal pembunuhan berencana.
Rupanya, anak Sule, Rizky Febian melapor ke polisi soal ibu kandung juga mantan istri Sule, Lina Jubaedah meninggal dunia dikabarkan pakai dua pasal pembunuhan, yakni pasal pembunuhan dan pasal pembunuhan berencana.
Mengetahui hal itu, Teddy Pardiyana, suami Lina, merasa pasal tersebut mengarah kepada dirinya.
Bahkan, Teddy Pardiyana sampai mengadu kepada pengacara Lina, Abdurrahman T. Pratomo.
Hal itu terungkap dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, Senin (27/1/2020).
Winarno Djati sebagai pengacara saksi yang sempat dipanggil polisi menyebut laporan Rizky Febian mengandung dua unsur pasal pembunuhan.
"Sesuai dengan panggilan, panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan, jadi pasalnya itu 340 dan 338," terang Winarno.
Bersambung ke halaman selanjutnya
Mobil Mewahnya Ditabrak Sopir Truk, Wanita Ini Malah Tak Marah dan Tak Minta Ganti Rugi, Ini Alasannya