Grid.ID - Penyidik Polres Jakarta Selatan menjemput paksa artis Nikita Mirzani di bilangan Mampang, Jakarta, Jumat (31/1/2020) dini hari.
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, pada akhir 2018 lalu, Dipo Latief melaporkan sang mantan istri, Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan atas dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Nikita Mirzani pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah menjalani pemeriksaan kepolisian dengan status barunya itu pada Sabtu (13/7/2019).
Setelah itu, tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Nikita tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 00.27 WIB.
Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak kepolisian Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada Dipo Latief, mantan suami Nikita.
Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus tersebut.
Sementara itu, mobil sedan berwarna silver yang ditumpangi Nikita sempat berputar-putar di halaman Mapolres Jakarta Selatan.
Ibu dari 3 orang anak itu pun tak lantas turun dari mobil dan masih berdiskusi dengan pihak kepolisian.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |