Grid.ID - Artis Nikita Mirzani baru saja dijemput paksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan di kawasan Mampang, Jakarta, pada Jumat (31/1/2020) dini hari.
Langkah ini diambil usai laporan polisi Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani pada akhir 2018 lalu.
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan atas dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Baca Juga: Usai Dijemput Paksa Polisi, Nikita Mirzani Berikan ASI untuk Anaknya di Polres
Nikita Mirzani pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah menjalani pemeriksaan kepolisian dengan status barunya itu pada Sabtu (13/7/2019).
Setelah itu, tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Nikita Mirzani tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 00.27 WIB.
Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak kepolisian Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada Dipo Latief, mantan suami Nikita.
Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus tersebut.
Sementara itu, mobil sedan berwarna silver yang ditumpangi Nikita sempat berputar-putar di halaman Mapolres Jakarta Selatan.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |