Grid.ID - Bola panas perseteruan antara artis Nikita Mirzani dan sang mantan suami, Dipo Latief, terus berlanjut.
Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Dipo Latief pernah melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan pada akhir tahun 2018 lalu.
Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke polisi atas tuduhan dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Baca Juga: Bawakan Buku untuk Nikita Mirzani yang Ditahan Sejak Dini Hari, Fitri Salhuteru: Biar Nggak Bosan
Nikita Mirzani pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah menjalani pemeriksaan kepolisian dengan status barunya itu pada Sabtu (13/7/2019).
Tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Pada Jumat (31/1/2020) dini hari, penyidik Polres Jakarta Selatan memutuskan untuk menjeput paksa Nikita Mirzani di kawasan Mampang, Jakarta.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Nikita tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 00.27 WIB.
Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menanti pihak Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada Dipo Latief.
Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus tersebut.
Baca Juga: Ditangkap Polisi Sejak Dini Hari, Nikita Mirzani Masih Bersama Bayinya di Polres Hingga Saat Ini
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Source | : | Kompas.com,YouTube,Grid.ID |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |