Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Satreskrim Polres Jakarta Selatan telah mengamankan Nikita Mirzani pada Jumat (31/1/2020) dini hari.
Kurang dari 24 jam pasca diamankan, Nikita Mirzani telah dijadikan tahanan Polres Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwan Susanto saat ditemui Grid.ID, di kantornya pada Jumat (31/1/2020) sore.
Baca Juga: Nikita Mirzani Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Senin
"Betul, sejak tadi pagi (menjadi tahanan)," ungkap Irwan.
"Jadi kami saat ini masih punya kewenangan walaupun setelah dinyatakan lengkap perkaranya, jadi kami bisa melakukan kegiatan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan," katanya lagi.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief saat masih berstatus suami istri.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Uya Kuya Justru Beri Keterangan Berbeda!
Sempat mangkir dari panggilan Polres Jakarta Selatan, Nikita Mirzani akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Nikita Mirzani kemudian menjalani pemeriksaan.
Kabarnya, berkas perkara berikut dirinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |