Grid.ID - Tepat pada Jumat (31/1/2020) dini hari kemarin, Nikita Mirzani akhirnya diciduk paksa oleh Polresta Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani diamankan secara paksa oleh Polresta Jakarta Selatan pasca dilaporkan oleh mantan suaminya, Dipo Latief atas kasus penganiayaan dan penggelapan barang.
Mengutip Grid.ID, kedua tuduhan yang kini menjerat nama Nikita Mirzani tersebut telah dilaporkan Dipo Latief sejak tahun 2018 lalu.
Diketahui, pada pemeriksaan pertama tahun 2019 lalu, Nikita Mirzani hadir tanpa masalah.
Namun, pada pemeriksaan kedua oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ibu tiga anak ini justru tidak memenuhi panggilan polisi.
Itu sebabnya, pada Kamis (30/1/2020) malam, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat kepolisian dari sebuah gedung di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Melansir Tribun Seleb dan Grid.ID, tepat pada Sabtu (1/2/2020) Niki resmi ditahan sebagai tersangka atas kasus kekerasan.
"Setelah diamankan dan dimintai keterangan, kami resmi menahan tersangka NM (Nikita Mirzani) sejak tadi pagi," ucap Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP M Irwan Susanto di kantornya, Jumat (31/1/2020).
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku