Grid.ID - Masih ingat dengan kasus perselingkuhan antara anggota TNI dengan mantan karyawan dealer motor hingga membuat istri sah meradang pada tahun 2019 lalu?
Meski perselingkuhan suaminya dengan mantan karyawan dealer motor viral di media sosial usai adanya petisi, nyatanya belum banyak keluarga istri sah anggota TNI itu yang tahu.
Padahal, istri sah anggota TNI itu telah membongkar kedok perselingkuhan hingga nikah siri yang dilakukan suaminya dengan karyawan dealer motor hingga berbuntut perceraian.
Sebagaimana diketahui, perselingkuhan maupun menikah tanpa izin satuan alias nikah siri termasuk sebuah pelanggaran.
Seperti dilansir Grid.ID dari laman Tribunnews.com, perbuatan tersebut melanggar Skep Kasad Nomor Skep/491/XII/2006 tanggal 21 Desember 2006 tentang Pengesahan berlakunya Buku Petunjuk Teknik tentang Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR) bagi Anggota TNI AD.
Akibat dari melanggar aturan tersebut, anggota TNI harus dijatuhi hukuman paling ringan penjara selama 10 hari dan sanksi administrasi penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.
Tampaknya hal itulah yang diinginkan istri sah anggota TNI berinisial AS terhadap suaminya.
Pasalnya, AS telah membuat petisi untuk sang suami yang berinisial US, yang telah berselingkuh hingga nikah siri tanpa sepengetahuannya.
Kedok perselingkuhan itu pertama kali diungkap AS di laman Facebooknya pada (28/5/2019) lalu.