Grid.ID - Kasus Nikita Mirzani telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari), Senin (3/1/2020).
Kasus penganiayaan dengan tersangka Nikita Mirzani merupakan kelanjutan dari laporan Dipo Latief di tahun 2019 lalu.
Nikita diserahkan mengingat berkas perkara telah dinyatakan P21 alias lengkap.
Setelah diserahkan, Nikita yang ditahan di Polres Jakarta Selatan akan menjadi tahanan Kejari Jakarta Selatan.
Pantauan Kompas.com, Nikita tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 11.50 WIB.
Nikita mengenakan blazer belang-belang dan dipadukan dengan kemeja cokelat muda.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |