Grid.ID - Bijak menggunakan media sosial memang harus diterapkan oleh setiap pengguna.
Sebab, kini Pemerinta Indonesia telah mengeluarkan undang-undang yang mengatur penggunaan internet, termasuk di dalamnya penggunaan media sosial.
Bila tak bijak menggunakannya, pihak berwajib tak akan segan menindak bila ada pelanggaran.
Seperti yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga ini.
Zikria Dzatil, warga Perumahan Mutiara Bogor Raya RT 04/06, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, digerebek polisi.
Melansir dari Surya Malang, ibu rumah tangga itu diamankan pada Jumat (31/1/2020) untuk menindaklanjuti unggahannya di media sosial Facebook.
Yakni, unggahan yang berkaitan dengan peristiwa hujan deras yang merendam sebagian jalanan di Kota Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (15/1/2020) lalu.
Saat itu lah, Zikria Dzatil kemudian mengunggah foto Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan caption yang tidak pantas.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya