Grid.ID- Kebahagiaan tengah dirasakan artis sensasional Nikita Mirzani.
Pasalnya, permohonan status penahanan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani pun bisa kembali menghirup udara bebas dan berkumpul dengan buah hatinya sejak Senin (3/2/2020).
Seperti yang diberitakan Grid.ID sebelumnya, Dipo Latief pernah melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan pada akhir tahun 2018 lalu.
Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke polisi atas tuduhan dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Nikita Mirzani pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah menjalani pemeriksaan kepolisian dengan status barunya itu pada Sabtu (13/7/2019).
Baca Juga: Rey Utami Tetap Ditahan Meski Punya Anak, Nikita Mirzani Kok Bisa Bebas? Ini Alasannya!
Tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Pada Jumat (31/1/2020) dini hari, penyidik Polres Jakarta Selatan memutuskan untuk menjeput paksa Nikita Mirzani di kawasan Mampang, Jakarta.
Beberapa rangkaian drama dilakukan oleh Nikita sesampainya di Mapolres Jakarta Selatan.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Instagram,Grid.ID |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |