Grid.ID - Seorang nenek berusia 82 tahun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Polrestabes Surabaya.
Kasus nenek yang harus menggunakan kursi roda untuk mobilitasnya itu bahkan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
Nenek yang menjadi tersangka itu bernama Siti Aisyah (82) warga Jalan Gayungsari V Surabaya.
Ia menyandang status sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen autentik yang ditetapkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Melansir dari Suryamalang.com, Nenek Siti Aisyah (82) mendatangi Mapolrestabes Surabaya menggunakan kursi roda di antar dua anak dan kuasa hukumnya mendatangi Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (5/2/2020).
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Suryamalang.com |
Penulis | : | Suar.id |
Editor | : | Suar.id |