Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Wawan Setiawan, warga Kelurahan Surabaya, Bandar Lampung, diamankan pihak kepolisian pada Selasa (04/02/2020) kemarin.
Ia ditangkap setelah ketua RT setempat, Suparno, melaporkannya atas tindak kekerasan kepada anak.
Pasalnya berdasarkan penuturan para warga, Wawan sering menyiksa anak tirinya hingga mengakibatkan tubuh bocah 6 tahun itu penuh dengan luka memar.
"Kasihan anak ini. Penyiksaan sudah di luar batas, nggak dianggap manusia. Ada bekas luka-luka," terang Suparno, seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribun Lampung.
"Dipukul pakai pompa (ban), gancu (alat mengorek sampah atau rongsok), bahkan disundut rokok," lanjut Suparno.
Bahkan, korban juga kerap dipaksa pelaku untuk ikut merongsok atau memulung barang-barang bekas.
Padahal kondisi kaki korban saat itu sedang melepuh setelah disiram pelaku menggunakan air panas.
"Setiap diajak merongsok, dia nggak (boleh) naik gerobak, tapi disuruh jalan kaki. Disuruh buntuti gerobak. Terus pas pulang nggak boleh masuk ke rumah, disuruh tidur di gerobak," kata Suparno.
Korban Berterimakasih
Setelah pelaku diserahkan ke Polsek Kedaton, korban pun merasa lebih lega.
IB, bocah 6 tahun itu dengan polosnya berterima kasih karena telah membuatnya bebas dari amukan sang ayah tiri.
"Makasih Pak. Ayah sudah dikurung, nggak bisa marah-marah lagi," kata IB, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (05/02/2020).
IB pun kini mengalami trauma usai berulang kali disiksa oleh ayah tirinya itu.
Baca Juga: Merasa Gagal, Yesung Super Junior Janji Berlatih Menyanyi Pakai Bahasa Indonesia!
"Nggak mau sama ayah, takut," ujarnya polos.
Sementara itu, di hadapan polisi pelaku telah mengakui perbuatannya.
"Nggak tiap hari, tapi sering dari tahun 2017," kata pelaku Wawan.
Pelaku sendiri beralasan menghajar anak tirinya itu lantaran korban susah diatur hingga membuatnya emosi.
Kapolsek Kedaton Kompol Daud pun menyatakan akan segera menindak tegas kasus ini.
"Penganiayaan anak di bawah umur. Pelaku sudah kami amankan. Fakta yang ditemukan, di badan anak ini ada bekas penganiayaan. Baik dengan sundutan rokok maupun ada bekas dipukul," terangnya.
Polisi pun telah mengamankan barang bukti yang dipakai pelaku untuk menganiaya korban antara lain gancu, bambu dan putung rokok.
"Kami jerat (tersangka) dengan Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 15 tahun penjara," tandas Daud.
(*)
Kronologi Kim Sae Ron Meninggal Dunia, Ini Sosok yang Pertama Kali Temukan Jasadnya di Rumah
Source | : | Kompas.com,Tribun Lampung |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |