Grid.ID - Masih ingat dengan penipu ulung bernama Bernard Madoff?
Pria yang menjalankan penipuan menggunakan skema ponzi itu telah mendapatkan hukuman penjara atas kejahatannya mulai 2014 silam.
Ia dikenakan hukuman selama 150 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan Intisari-Online pada 26 Maret 2014, saat itu dewan juri dalam persidangan tidak sulit untuk sampai pada keputusannya.
Baca Juga: Ingin Gugat Cerai Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari: Capek, Pemikirannya Gak Nyampek!
Kini belum genap 6 tahun usai divonis hukuman, Bernard merengek meminta pembebasan penuh belas kasihan.
Melansir Usatoday.com, Hal itu dilakukan Bernard dengan alasan bahwa dirinya menderita gagal ginjal dan umurnya hanya tinggal 18 bulan.
Kasus penipuan yang begitu meluas ini berawal dari pendirian perusahaan bernama Bernard L Madoff Investment Securities LLC.
Perusahaan tersebut merupakan perusahaan pialang dan mengelola dana-dana warga kaya.
Kronologi Siswa SMA Ditendang Polisi sampai Tewas, Harapannya untuk Jadi Anggota TNI Pupus
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Intisari Online |